Surat Keputusan KEMENKUMHAM : Pendirian Yayasan Berkarya
Paiton, 7 April 2015
Alhamdulillah, akhirnya terhitung sejak tanggal 20 Januari 2015 kemarin. Berkarya “Berkah keluarga Yatim” telah menjadi Yayasan resmi yang diakui oleh negara. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000668.AH.01.04.Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Berkarya.
Foto-foto Surat Keputusan dari Kelurahan dan Notaris Kabupaten tahun 2013 (klik disini)
Adanya Keputusan dari Kemenkumham diatas sekaligus melengkapi legalitas Berkarya dari yang ada sebelumnya. Dimana pada tahun 2013 Berkarya sudah mendapat pengakuan dari Notaris tingkat Kabupaten dengan terdaftar secara resmi atas nama “Yayasan Berkarya” oleh Notaris dan PPAT Aris Hilmi, S.H Nomor 20 tanggal 18 Februari 2013. Selain itu, juga adanya surat keterangan dari kelurahan Kelopo Sepuluh Sidoarjo dengan Nomor Surat : Reg 154/404.7.10.12/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013.
Perlu diketahui juga bahwa Berkarya sudah memiliki NPWP sebagai bukti bahwa Yayasan ini legal secara hukum, yakni :
Surat keterangan terdaftar Nomor : PEM 0001912ER/WPJ.24/KP.0103/2013
Nomor Pokok Wajib Pajak : 31.712.859.3-603.000
Semoga dengan adanya pengakuan dari tingkat Kelurahan, Kabupaten, hingga Kemenkumham ini dapat semakin menambah kepercayaan dari Sahabat berkarya sekalian. Kami pengurus Berkarya akan berusaha sebaik mungkin untuk menyalurkan amanah Anda kepada adik-adik yatim yang membutuhkan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan, jangan ragu-ragu untuk menghubungi kami. Bisa melalui kolom komentar, Telepon, SMS, Whatsapp, email, Facebook, Twitter, ataupun dengan bertatap muka.
Untuk membuktikan keaslian / kebenaran dari SK KEMENKUMHAM diatas, Sahabat Berkarya dapat men-scan QR CODE yang ada pada Gambar Surat Keputusan diatas dengan aplikasi QR Scanner dari Smartphone anda. Sebagai contoh, Admin menggunakan Aplikasi UC Browser dari HP Android yg dilengkapi dengan add-ons QR Scanner. Nantinya setelah QR CODE berhasil discan, Anda otomatis akan langsung dibawa ke halaman website Direktoral Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyatakan legalitas dari yayasan Berkarya di KEMENKUMHAM.
UPDATE 04 Maret 2016:
saat ini website Ditjen AHU sudah berubah dari sebelumnya AHU.web.id menjadi AHU.go.id
Jika rekan-rekan melakukan scan pada QR Code di lembar SK Kemenkumham diatas, maka akan diarahkan ke web yang lama AHU.web.id yang sudah non aktif. Berikut adalah link yg dihasilkan saat kita men-scan QR Code dari lembar SK Kemenkumham diatas
http://ahu.web.id/sabh/yayasan/qrcode/?kode=NTAxNTAxMjAzNTEwMDY2Nl8x
kita ganti menjadi:
http://ahu.go.id/sabh/yayasan/qrcode/?kode=NTAxNTAxMjAzNTEwMDY2Nl8x
Maka rekan-rekan akan diarahkan ke halaman website Direktoral Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyatakan legalitas dari yayasan Berkarya di KEMENKUMHAM. Berikut screnshotnya: